MALANG, SIARANESIA – Seorang murid taekwondo dari Kabupaten Malang mengaku dilecehkan dan diperkosa. Pelakunya tak lain adalah pelatih korban.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara`Langi menerangkan, pelatih berinisial MS (25), warga Gondanglegi. Korban dan pelatihnya sendiri berpacaran.
“Antara pelaku dan korban sebelumnya punya hubungan pacaran,” terang Donny, Selasa (16/8/2022).
Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan instruktur taekwondo ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Korban juga telah melalui visum.
Setelah mengantongi barang bukti, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan.
“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang sudah mengamankan tersangka,” kata Donny.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Junto Pasal 76D subsider Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.