Jakarta — Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, ketahuan melakukan pelanggaran kode etik yang bikin dia dipecat sama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta pada Rabu (3/7/2024), anggota DKPP membeberkan bukti-bukti yang menguatkan putusan tersebut.
Dari sidang pemeriksaan, terbukti kalau Hasyim Asy’ari telah melakukan tindak asusila kepada perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.
Dalam aduan, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban yang bekerja sebagai anggota PPLN.
Fakta persidangan menunjukkan Hasyim sering berkomunikasi dengan korban lewat Whatsapp, baik komentar story, chatting, maupun telepon lama-lama.
DKPP juga mengungkap kalau Hasyim intens berkomunikasi dengan korban bahas hal-hal di luar urusan kerja sejak pertama kali ketemu. Hasyim bahkan beberapa kali bayarin tiket pesawat dan sewain apartemen buat korban.
Selain itu, Ketua KPU RI yang dipecat ini juga sempat ngajak korban berhubungan seksual dan janji nikahin. Dia bahkan bilang mau beliin apartemen dan kasih biaya hidup Rp30 juta per bulan.
Berdasarkan bukti itu, DKPP menilai perlakuan Hasyim ke korban udah di luar batas wajar hubungan kerja antara atasan dan bawahan, lebih kayak pasangan kekasih.
Karena itu, DKPP anggap Hasyim melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.
DKPP akhirnya putuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU dan minta Presiden Jokowi buat laksanain keputusan ini.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apa yang jadi alasan Hasyim Asy’ari dipecat? A: Hasyim Asy’ari dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dengan tindak asusila terhadap anggota PPLN di Belanda.
Q: Apa bukti yang disampaikan di persidangan? A: Bukti termasuk komunikasi intens Hasyim dengan korban lewat Whatsapp, pembayaran tiket pesawat, sewa apartemen, dan ajakan berhubungan seksual.
Q: Apa keputusan akhir DKPP? A: DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU.