Surabaya – Gokil! Antusiasme pengunjung di kawasan Kota Surabaya bikin beberapa orang iseng buka lahan parkir tak resmi. Makanya, Dishub setempat langsung bertindak tegas buat nertibin mereka.
Penertiban ini nggak main-main, melibatkan petugas gabungan dari Dishub Surabaya, Kogartap III, Sat Sabhara Polrestabes, dan Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya.
Operasi pertama dimulai di Kota Lama kawasan Arab, tepatnya di Jalan Pegirian. Lanjut ke kawasan Eropa di Jalan Kasuari, terus ke Jalan Elang. Mereka juga nyisir Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran. Di semua lokasi ini banyak ditemukan jukir liar yang nggak pakai rompi resmi dari Dishub.
Hasilnya? Lima orang jukir liar berhasil diamankan dan kena sanksi tipiring alias tindak pidana ringan.
“Kami bareng Sat Sabhara Polrestabes udah nertibin jukir liar di lima titik dan udah dibawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar dan nggak ada izin parkir di lokasi tersebut,” ujar Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, Jumat (12/7/2024).
“Sebelumnya udah ditertibin tapi masih bandel, akhirnya mereka diproses tipiring,” imbuh Jeane.
Jeane juga ngingetin semua masyarakat dan wisatawan buat parkir di tempat resmi. Penting banget buat minta karcis dan pastiin jukirnya pakai rompi resmi dari Dishub atau nggak.
Pemkot Surabaya sendiri udah nyediain titik parkir resmi di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. Jadi, Jeane ngajak semua orang buat bantu Pemkot Surabaya memberantas parkir liar.
“Jadi, mari kita sama-sama nertibin jukir liar, yang pastinya ganggu estetika Kota Lama. Kita berharap, Kota Lama jadi ikon terbaru buat Kota Surabaya yang bisa dinikmati semua masyarakat Surabaya, Indonesia, dan Mancanegara,” pungkasnya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa alasan Dishub Surabaya nertibin jukir liar?
A: Karena mereka buka lahan parkir tak resmi yang melanggar aturan dan ganggu estetika kota.
Q: Di mana aja lokasi penertiban dilakukan?
A: Di Kota Lama kawasan Arab (Jalan Pegirian), kawasan Eropa (Jalan Kasuari dan Jalan Elang), Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran.
Q: Apa sanksi buat jukir liar yang ketangkep?
A: Mereka dijatuhi sanksi tipiring alias tindak pidana ringan.
Q: Apa yang harus dilakukan masyarakat biar nggak kena jukir liar?
A: Parkir di tempat resmi, minta karcis, dan pastikan jukir pakai rompi resmi dari Dishub.
Q: Di mana lokasi parkir resmi yang disediain Pemkot Surabaya?
A: Di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari.