Bandung – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, akhirnya memerintahkan Polda Jabar buat segera ngelepasin Pegi Setiawan dari tahanan. Keputusan ini diambil setelah gugatan praperadilan yang diajukan Pegi dikabulin.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Eman Sulaeman bilang, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tuh nggak sesuai prosedur dan nggak sah menurut hukum.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.
Menurut Eman, nggak ada panggilan pemeriksaan dulu buat Pegi Setiawan sebelum ditetapin jadi tersangka. Ini yang bikin penetapannya jadi nggak sah.
“Hakim nggak sependapat sama dalil termohon soal nggak perlu pemanggilan ke pemohon,” ujarnya.
Ia juga bilang, panggilan pemeriksaan itu penting biar keluarga calon tersangka tahu, termasuk kalau tersangka masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Keluarga harus tahu kalo pemohon masuk DPO,” jelasnya.
Hakim menimbang, penetapan tersangka oleh Polda Jabar tuh buktinya nggak cukup dan harus ada pemeriksaan dulu ke calon tersangka.
“Fakta di persidangan nggak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” katanya.
Dengan keputusan Hakim Eman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan nggak sah. Gokil banget kan?
Q: Apa alasan utama Pegi Setiawan dibebaskan?
A: Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar nggak sesuai prosedur dan nggak sah menurut hukum.
Q: Apa yang bikin penetapan Pegi Setiawan nggak sah?
A: Penetapan tersangka tanpa ada panggilan pemeriksaan dulu dan bukti yang nggak cukup.
Q: Apa yang diperintahkan hakim ke Polda Jabar?
A: Polda Jabar diperintahkan buat menghentikan penyidikan, melepaskan Pegi Setiawan, dan memulihkan harkat martabatnya.
Q: Apa yang harus diketahui keluarga calon tersangka?
A: Keluarga harus tahu kalau calon tersangka masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).