Malang – Belasan mahasiswa diamankan karena diduga merusak rumah kos di Dau, Kabupaten Malang. Empat di antaranya terbukti bersalah dan langsung ditahan. Kasus ini terungkap setelah pemilik kos buru-buru lapor ke Polsek Dau usai keributan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, bilang pihaknya udah amankan 14 mahasiswa yang diduga kuat terlibat dalam perusakan rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (7/6/2024) sekitar jam 04.30 WIB.
“Empat orang terbukti bersalah melakukan perusakan dan dilakukan penahanan,” jelas Gandha ke wartawan, Sabtu (15/6/2024).
Satreskrim Polres Malang udah minta keterangan lima saksi sebelum menetapkan empat tersangka. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam.
Keempat tersangka adalah:
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca,” tegas Gandha.
Kronologis kejadian bermula saat 14 orang mendatangi rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI, Landungsari, Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari seseorang berinisial F. Para pelaku langsung merusak pintu-pintu kamar yang ada di rumah kos tersebut dan mengacak-acak isi kamar.
“Mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama-sama anggota organisasi GRIB JAYA,” ujar Gandha.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 4 orang pelaku yang melakukan perusakan.
“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F,” pungkas Gandha.