SIARANESIA.COM, BLITAR – Mediasi antara Pemerintah Kabupaten Blitar, PT Greenfields Indonesia, dan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) pada Kamis (15/10/2026) mengungkap dua persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan pencemaran sungai dan klaim pembayaran pekerjaan kontraktor yang belum terselesaikan.
Mediasi yang dipimpin Bupati Blitar Rijanto tersebut berlangsung di Aula Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar. Hadir dalam pertemuan itu sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kapolres Blitar, perwakilan perusahaan, serta GMB.
Dalam forum tersebut, kedua persoalan dibahas secara terpisah karena memiliki pokok masalah dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Warga Tunjukkan Rekaman Dugaan Pembuangan Limbah
Dalam pembahasan persoalan lingkungan, perwakilan GMB menunjukkan rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pembuangan limbah ke sungai pada Juni 2026. Bupati Rijanto tampak terkejut saat menyaksikan rekaman tersebut.
GMB juga membawa sampel air dari Sungai Lekso dan Sungai Genjong yang menurut mereka diduga terdampak limbah aktivitas perusahaan.
Meski demikian, dugaan pencemaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel sesuai prosedur, dan pengujian laboratorium oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Pejabat Eksekutif PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo, menyatakan bahwa pengelolaan limbah perusahaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.
Pernyataan perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Namun, untuk memastikan kondisi lingkungan yang sebenarnya, diperlukan data hasil pengujian dan keterangan resmi instansi lingkungan hidup yang berwenang.
Perwakilan GMB, Budi Kempes, mengapresiasi kesediaan Bupati Blitar menerima aspirasi masyarakat. Menurutnya, Bupati berencana mengajak warga bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Perusahaan dipersilakan menjalankan usahanya, tetapi aturan lingkungan harus dipatuhi. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat tetap kami kawal sampai ada kejelasan,” ujar Budi.
Budi juga menyinggung gugatan class action yang diklaim telah dimenangkan warga pada 2021. Untuk memastikan informasi tersebut, status perkara, isi putusan, dan pelaksanaannya perlu ditelusuri melalui dokumen resmi pengadilan.
Selain persoalan lingkungan, GMB turut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), ketenagakerjaan, dan perizinan.
Kontraktor Klaim Tagihan Mencapai Rp2 Miliar
Persoalan lain yang turut dibahas dalam mediasi adalah klaim pembayaran pekerjaan dari CV Santoso Foundation.
Perwakilan kontraktor, Agung Santoso, menyebut terdapat tagihan pekerjaan yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar.
Menurut Agung, nilai tersebut belum mencakup sejumlah persoalan lain, termasuk material yang masih berada di lokasi serta alat berat yang disebut ditinggalkan dan dibongkar paksa.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak kontraktor yang masih perlu diverifikasi berdasarkan kontrak kerja, catatan pembayaran, berita acara penyelesaian pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya.
Pihak kontraktor menyebut perusahaan telah membuka ruang pembicaraan mengenai pembayaran. Namun, menurut mereka, belum terdapat kejelasan mengenai nilai tagihan yang diakui dan jadwal pelunasannya.
Dalam perkara ini, tanggapan resmi PT Greenfields Indonesia mengenai dasar tagihan, status pekerjaan, dan penyelesaian pembayaran masih diperlukan agar duduk persoalan dapat tergambar secara utuh.
Pemkab Diharapkan Pastikan Tindak Lanjut
Dua persoalan yang mengemuka dalam mediasi tersebut memerlukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Untuk persoalan lingkungan, pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran serta menentukan sumber dan dampaknya apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, sengketa pembayaran kontraktor perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari kedua belah pihak agar nilai kewajiban yang sebenarnya dapat diketahui.
Pemerintah Kabupaten Blitar diharapkan dapat mengawal tindak lanjut mediasi secara transparan, baik dalam penanganan pengaduan lingkungan maupun fasilitasi penyelesaian persoalan yang disampaikan kontraktor.
GMB menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.
Hingga berita ini disusun, sejumlah hal masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan kualitas air, status putusan perkara yang disebut GMB, serta kepastian nilai dan penyelesaian tagihan kontraktor.
Jurnalis: Alvin


