Ratusan Warga GMB Desak Greenfields Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Sungai

Ratusan Warga GMB Desak Greenfields Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Sungai, Selasa (13/10/2026)
Ratusan Warga GMB Desak Greenfields Tindak Lanjut Dugaan , Pencemaran Sungai, Selasa(13/10/2026)

SIARANESIA.COM, BLITAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menggelar aksi damai di kawasan PT Greenfields Indonesia, Kabupaten Blitar, Selasa (13/10/2026). Mereka mendesak perusahaan menindaklanjuti dugaan pencemaran Sungai Genjong di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, serta menghentikan pembuangan limbah yang dinilai berpotensi mencemari sungai.

Koordinator aksi, Mariyono Setyono Budi alias Budi Kempes, mengatakan aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Oktober 2026. Massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah, pemulihan kualitas air, perizinan lingkungan, dan transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami menggelar aksi ini untuk memberikan tekanan kepada PT Greenfields agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai, terutama Sungai Genjong dan Sungai Lekso,” ujar Budi di sela-sela aksi.

Tiga Tuntutan Utama

GMB menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, penghentian pembuangan limbah ke Sungai Genjong dan Sungai Lekso. Kedua, pemulihan kualitas air melalui pengujian laboratorium. Ketiga, transparansi pengelolaan dan pelaporan dana CSR perusahaan.

Menurut Budi, keluhan warga mengenai kondisi sungai telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan penanganan serius. Ia meminta perusahaan dan pemerintah daerah mengambil langkah nyata untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga.

GMB juga menilai kapasitas fasilitas pengelolaan limbah perusahaan perlu diperiksa. Budi merujuk pada putusan pengadilan yang, menurutnya, memerintahkan perusahaan membangun fasilitas pengelolaan limbah sesuai standar.

Namun, rincian putusan, ruang lingkup kewajiban perusahaan, serta pelaksanaan amar putusan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pengadilan dan instansi terkait.

Minta Pemeriksaan Perizinan dan Kualitas Air

Selain persoalan limbah, GMB mempertanyakan status perizinan teknis PT Greenfields Indonesia. Budi menyebut persetujuan teknis (pertek) perusahaan telah berakhir pada 21 September 2026, sedangkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), menurut informasi yang diterimanya, belum dimiliki perusahaan.

Atas dasar itu, GMB meminta instansi berwenang memeriksa status dokumen perizinan tersebut, termasuk memastikan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menunggu keberanian pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas. Terutama Dinas Lingkungan Hidup, agar turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menguji kualitas air melalui laboratorium,” katanya.

GMB berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada audiensi, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang terukur. Budi mengklaim pihaknya telah beberapa kali mengikuti audiensi dengan dinas terkait, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai.

Untuk memastikan dugaan pencemaran, pengujian sampel air secara ilmiah diperlukan. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, disertai informasi mengenai lokasi pengambilan sampel, waktu pengujian, parameter yang diperiksa, serta hasil laboratorium.

Dengan demikian, sumber pencemaran dan keterkaitannya dengan aktivitas tertentu dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tudingan maupun persepsi salah satu pihak.

GMB Soroti Transparansi CSR

GMB turut mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan dan pelaporan program CSR perusahaan kepada masyarakat serta pemerintah daerah.

Budi menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan dampak lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, investasi harus menaati hukum, bukan investasi yang melanggar atau meremehkan hukum,” tegasnya.

Terkait tuntutan tersebut, informasi mengenai program CSR, mekanisme pelaporan, dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan masih perlu dikonfirmasi kepada PT Greenfields Indonesia maupun instansi yang berwenang.

Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Aksi berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Blitar. Sempat terjadi ketegangan kecil antara peserta aksi dan warga lainnya, tetapi situasi berhasil diredam oleh petugas.

Dalam aksi itu, massa juga menunjukkan titik yang mereka sebut sebagai lokasi pembuangan limbah perusahaan. Penunjukan lokasi tersebut merupakan bagian dari keterangan peserta aksi dan belum dengan sendirinya membuktikan sumber maupun tingkat pencemaran sungai.

Hingga berita ini disusun, PT Greenfields Indonesia belum memberikan tanggapan substantif atas permintaan konfirmasi mengenai dugaan pencemaran, status perizinan teknis dan SLO, serta tuntutan transparansi CSR. Salah satu perwakilan perusahaan yang dikonfirmasi awak media menolak memberikan komentar mengenai persoalan tersebut.

Siaranesia.com masih membuka ruang bagi PT Greenfields Indonesia untuk menyampaikan klarifikasi, data hasil pemantauan lingkungan, dokumen perizinan yang relevan, serta penjelasan mengenai pengelolaan limbah dan pelaksanaan program CSR.

Konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup, instansi penerbit perizinan, serta hasil pengujian laboratorium independen juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi Sungai Genjong dan Sungai Lekso.

Pemeriksaan tersebut penting agar tindak lanjut atas keluhan masyarakat didasarkan pada data yang terukur, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

Jurnalis: Alvin

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles