SIARANESIA.COM | MALANG – Pemerintah Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, bersama Kecamatan Tirtoyudo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pertanahan Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kampung Baru.
Rakor yang digelar di Balai Desa Tamankuncaran, Rabu (7/10/2026), tersebut menjadi langkah Pemdes Tamankuncaran untuk menata sekaligus mengamankan aset desa yang selama ini membutuhkan penertiban administrasi dan pendataan ulang.
Kegiatan dipimpin Kepala Desa Tamankuncaran Yasin. Hadir dalam rakor tersebut Camat Tirtoyudo Nita Prasetyaningtyas, S.STP., M.AP., perwakilan DPMD Kabupaten Malang Ira Koeswandari, S.ST., perwakilan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Etika Karismatita, S.T., M.T., Ketua BPD, perangkat desa, mantan kepala dusun, serta puluhan warga Kampung Baru.
Keterbukaan Jadi Kunci Penataan TKD
Kepala Desa Tamankuncaran Yasin menegaskan, keterbukaan dan pendataan secara menyeluruh menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan TKD yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami ingin semua menjadi jelas dan transparan. Berapa luas TKD kita, di mana letaknya, dan bagaimana status warga yang selama ini menempati. Kami tidak ingin ada yang dirugikan, semua kita selesaikan bersama sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yasin.
Menurutnya, penataan TKD tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan desa, tetapi juga menyangkut kepastian data dan keberadaan aset desa untuk kepentingan jangka panjang.
Camat: Aset Desa Harus Diamankan
Camat Tirtoyudo Nita Prasetyaningtyas mengapresiasi langkah Pemdes Tamankuncaran yang membuka ruang dialog bersama warga untuk membahas keberadaan dan status TKD.
“TKD ini adalah aset desa yang harus kita jaga dan amankan bersama. Saya minta warga tetap tenang dan mengikuti prosesnya. Kita selesaikan secara musyawarah mufakat di balai desa, jangan sampai ada pertengkaran antarwarga gara-gara persoalan tanah,” tegas Nita.
Ia juga mendukung upaya pensertifikatan aset desa melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Menurut Nita, pensertifikatan penting untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset desa.
“Saya sangat setuju saran dari Dinas Pertanahan tadi. Aset-aset desa memang harus segera di-SHP-kan, disertifikatkan Hak Pakainya. Itu untuk menyelamatkan aset desa kita ke depan. Kecamatan akan kawal dan bantu fasilitasi prosesnya bersama Desa, DPMD, Dinas Pertanahan dan BPN,” ujarnya.
DPMD Tegaskan TKD Tidak Boleh Diperjualbelikan
Perwakilan DPMD Kabupaten Malang Ira Koeswandari menjelaskan, pengelolaan TKD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Ia menegaskan bahwa TKD merupakan aset desa yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Etika Karismatita menjelaskan mekanisme penataan dan pensertifikatan aset desa.
Ia juga meluruskan bahwa Dinas Pertanahan Kabupaten Malang berbeda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Mohon izin meluruskan, yang hadir hari ini bukan dari BPN, kami dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang. Untuk proses sertifikasi nanti kita harus duduk bersama dan bermohon ke BPN,” jelas Etika.
Menurutnya, kejelasan status dan data tanah menjadi salah satu tahapan penting sebelum dilakukan proses pengukuran oleh BPN.
“Kita harus duduk bersama dengan BPN, bermohon ke BPN. Cara teknisnya seperti itu. Status tanahnya harus jelas dulu, baru bisa datangkan BPN untuk pengukuran. Sertifikat itu tidak akan muncul dalam waktu satu atau dua tahun. Prosesnya memang panjang, tetapi wilayah tanahnya tetap ada dan tercatat sebagai aset desa,” terangnya.
Administrasi Perlu Disinkronkan
Dalam rakor tersebut, Dinas Pertanahan juga mendorong Pemdes Tamankuncaran melakukan sinkronisasi antara dokumen administrasi aset desa dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Menurut Etika, persoalan aset desa yang muncul di kemudian hari dapat berawal dari administrasi yang tidak tertib.
“Kalau kasus-kasus yang muncul pertama itu kan awalnya satu, dari ketidaktertiban administrasi. Coba mulai sekarang dicek kembali, apakah Buku Inventaris Aset Desa atau Kip Desa sudah sinkron dengan fisik atau eksistensi tanah yang ada. Harus disinkronkan,” ujarnya.
Ia menilai pensertifikatan menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap aset desa.
“Untuk mengamankan aset, alangkah lebih baiknya aset-aset desa itu segera di-SHP-kan, diproseskan sertifikat Hak Pakainya. Nanti ukuran tanah bersertifikat itulah yang akan berbicara secara hukum,” tambahnya.

Warga Sampaikan Riwayat Penguasaan Lahan
Dialog bersama warga juga mengungkap sejumlah riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan Kampung Baru.
Seorang warga menyampaikan bahwa dirinya telah menempati lahan yang disebut sebagai TKD sejak 1973. Warga lainnya turut menyampaikan cerita mengenai sejarah lahan yang disebut berasal dari tanah guntingan Mbah Karmina.
Dalam forum tersebut, mantan Kepala Dusun Supriadi juga menyampaikan adanya bidang tanah yang berada di sekitar tanah bengkok kepala desa yang menurut keterangannya hingga kini masih dikuasai pihak keluarga mantan kepala desa.
Supriadi menyebut bidang tanah tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung yang diketahuinya.
“Sampai sekarang tanah yang digarap dekat bengkok itu tidak mempunyai surat pendukung apa-apa, bahkan Petok D-nya pun tidak ada. Kami pernah konsultasi ke BPN bersama Ketua BPD dan Kepala Desa,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari bahan inventarisasi dan verifikasi yang akan dilakukan lebih lanjut oleh pemerintah desa bersama pihak terkait.
Rakor kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh aset TKD, melakukan sinkronisasi data Kip Desa dengan kondisi fisik di lapangan, serta mempersiapkan pengajuan pengukuran dan pensertifikatan Hak Pakai kepada BPN Kabupaten Malang.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi dan memperkuat perlindungan terhadap aset Desa Tamankuncaran untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa ke depan.
Jurnalis: Susilo


