

Siaranesia.com, Trenggalek — Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kembali memantik sorotan.
Temuan di lapangan menunjukkan buku pendamping belajar tersebut masih diperjualbelikan kepada siswa, dengan pola distribusi yang diduga berlangsung melalui jalur koordinasi tertentu.
Penelusuran awak media menemukan indikasi bahwa penyediaan LKS di beberapa sekolah tidak sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Sejumlah sumber di lingkungan sekolah menyebut buku tersebut disiapkan melalui koordinasi tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sehingga penggunaannya relatif seragam di sejumlah sekolah.
“Biasanya sudah ada arahan lewat koordinasi. Jadi sekolah tinggal menyesuaikan,” ujar salah satu sumber di lingkungan sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di sisi lain, sejumlah wali murid mengaku masih membeli LKS yang digunakan siswa sebagai bahan latihan tambahan. Meski tidak selalu disebut sebagai kewajiban resmi, keberadaan LKS tersebut kerap dianggap bagian dari kebutuhan belajar yang dianjurkan pihak sekolah.
Ketua K3S Trenggalek, Muadam, saat dimintai konfirmasi tidak menampik adanya praktik jual beli LKS di sekolah. Ia menyebut aktivitas tersebut memang terjadi di lapangan, namun mekanisme pengadaannya kini menjadi perhatian berbagai pihak.
“Memang ada penjualan LKS di sekolah. Tapi bagaimana mekanismenya tentu perlu dilihat kembali agar sesuai aturan,” ujarnya.
Praktik ini kembali memunculkan perdebatan lama dalam dunia pendidikan.
Sejumlah regulasi pendidikan menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian buku atau bahan ajar tertentu kepada siswa, terutama jika berpotensi mengarah pada pengondisian penyedia tertentu.
Pengamat pendidikan menilai, apabila distribusi LKS benar-benar berlangsung melalui satu jalur koordinasi tertentu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kesan pengarahan penggunaan satu produk di banyak sekolah. Kondisi seperti ini, jika tidak diawasi dengan baik, dapat memunculkan persoalan transparansi dalam pengadaan bahan ajar.
Selain itu, penggunaan LKS yang diperjualbelikan juga kerap dipersoalkan karena dapat menambah beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa, khususnya di sekolah negeri yang pada prinsipnya berupaya menekan pungutan kepada peserta didik.
Sejumlah wali murid berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terkait mekanisme penggunaan LKS di sekolah. Mereka meminta aturan yang lebih tegas agar sekolah tidak berada dalam posisi dilematis antara kebutuhan pembelajaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kalau memang boleh, perlu dijelaskan aturannya. Kalau tidak boleh, juga harus tegas supaya tidak membingungkan sekolah dan orang tua,” kata seorang wali murid.
Hingga laporan ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek terkait temuan di lapangan tersebut. Klarifikasi dari instansi terkait dinilai penting untuk memastikan praktik penggunaan LKS di sekolah negeri benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi publik, persoalan ini bukan semata soal buku latihan. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah transparansi pengelolaan pendidikan di sekolah negeri, sekaligus upaya menjaga agar proses belajar tetap berpihak pada kepentingan siswa dan orang tua.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau!