Sosialisasi DBHCHT Blitar, Libatkan Ibu-ibu PKK

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kembali digelar oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satpol PP, Selasa (24/6/2025).

Bertempat di Pendopo Kantor Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, kegiatan ini menjadi sesi ketiga dari lima rangkaian sosialisasi yang direncanakan sepanjang tahun 2025.

Yang menarik, tahun ini sasaran utama peserta sosialisasi adalah para ibu-ibu PKK. Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menyasar kalangan pedagang, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga anggota Linmas.

Perempuan Jadi Garda Terdepan Informasi Rokok Ilegal
Ketua TP PKK Kabupaten Blitar, Ninik Catur Anggraini Rijanto, dalam sambutannya menyebut bahwa peran ibu-ibu PKK sangat strategis. Mereka diharapkan menjadi juru informasi di lingkungannya mengenai bahaya rokok ilegal. “Gethuk tular” atau penyampaian pesan dari mulut ke mulut diyakini efektif menjangkau keluarga, tetangga hingga komunitas terdekat mereka.
“Ibu-ibu PKK bisa menyampaikan kepada suami, keluarga, dan lingkungan sekitar tentang bahaya rokok ilegal serta sanksinya. Bila tidak diingatkan, bisa dilaporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai. Kerahasiaan pelapor dijamin,” tegas Ninik.

Sanksi Berat, Untung Tak Seberapa Dibanding Risikonya
Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari dua instansi kunci, yakni Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Materi yang disampaikan merujuk pada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas: penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

Narasumber pertama, Woro Sulistyorini dari Bea Cukai Blitar menjelaskan cara mengenali rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita palsu. Sementara dari Kejaksaan Negeri Blitar, hadir K.P. Sidauruk dan Amanda Claudya Sari yang mengupas aspek hukum dan dampak sosial peredaran rokok ilegal.

Acara Dikemas Interaktif dan Berkesan
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan dari Camat Wlingi Suwito, Plt Kasatpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Wahyudi, serta Ketua TP PKK yang diwakili Ketua Pokja I, Anindhita Rustyani, sekaligus membuka acara secara resmi.

Kegiatan dipandu oleh moderator energik R. Nugroho (akrab disapa Pak Etak), yang juga menjabat sebagai Kabid Gakkumda Satpol PP Blitar.

Mengapa Rokok Ilegal Harus Diberantas?
Dalam sambutan Ketua TP PKK disampaikan alasan utama bahaya rokok ilegal, antara lain:
1. Mengancam keberlangsungan industri rokok legal lokal karena kalah saing harga.
2. PHK massal karena pabrik gulung tikar, berdampak pada keluarga karyawan.
3. Penerimaan negara dari cukai berkurang, sehingga mengganggu program-program kesejahteraan dan pembangunan.
4. Rokok ilegal tidak melalui standar produksi resmi, berpotensi membahayakan kesehatan.

Untungnya Tidak Sebanding dengan Risikonya”
Itulah slogan penutup yang disampaikan kepada seluruh peserta, agar menjadi pengingat bahwa keuntungan menjual atau membeli rokok ilegal sangat kecil dibanding bahaya hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Dengan dibekali informasi dan pemahaman yang tepat, ibu-ibu PKK diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum dan bebas dari rokok ilegal.

Jurnalis: Alvin

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!