
TRENGGALEK, Siaranesia.com – Langit Alun-Alun Trenggalek kembali menjadi saksi bisu keteguhan hati para pedagang kaki lima (PKL) di tengah gelombang penertiban.
Sementara itu, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan kesigapannya dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Perbub), sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Namun, di balik langkah tegas itu, tersimpan suara lirih dari para PKL yang menggantungkan harapannya pada roda ekonomi lapak kecil mereka.
Salah satu pedagang, berinisial M, mengungkapkan keberatannya terhadap aturan yang hanya memperbolehkan mereka berjualan pada hari Jumat hingga Minggu. Sementara Senin hingga Kamis dinyatakan sebagai hari bebas aktivitas perdagangan di sekitar alun-alun. “Kami kesulitan. Apalagi saat ada event dari EO, kami harus bayar sewa tenda sampai Rp2,5 juta tiap kali. Itu bisa sampai lima kali setahun,” ujarnya, menahan resah.
Menurutnya, alih-alih memberi ruang, event-event besar yang digelar justru memeras napas usaha kecil. Tak sedikit pedagang yang akhirnya nekat melanggar aturan demi tetap bisa menghidupi keluarga.
Kepala Satpol PP Trenggalek, Drs. Habib Solehudin, M.PSDM, menjelaskan bahwa ketentuan jadwal berjualan memang sudah ditetapkan. “Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu diperbolehkan, sedangkan Senin hingga Kamis tidak. Kecuali hari libur nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pengaturan terkait PKL secara umum, Perbub masih dalam proses perumusan bersama Bupati. “Kami terus berkoordinasi. Untuk Car Free Day sudah ada Perbub yang mengaturnya,” imbuh Habib.
Terkait maraknya event di area alun-alun, Habib menegaskan Satpol PP hanya berperan dalam pengamanan, bukan pengelolaan.
Di tengah silang suara aturan dan kebutuhan, para PKL berharap hadirnya kebijakan yang tidak sekadar menata, tetapi juga merangkul. Mereka mendambakan perlindungan yang adil bagi usaha kecil agar tak tersingkir di tengah semarak pembangunan kota.
Jurnalis: Yupiter