Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar kasus korupsi 109 ton emas yang dilakukan dengan kasih merek palsu PT Antam di emas produksi perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, bilang modus ini dilakukan oleh enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam dari tahun 2010-2021.
“Mereka secara ilegal dan tanpa izin melekatkan merek Logam Mulia Antam di logam mulia milik swasta,” kata Kuntadi, dikutip Jumat (31/5).
Kuntadi jelasin, keenam tersangka yang jadi General Manager UBPPLM PT Antam ini nyalahgunakan wewenang mereka buat aktivitas manufaktur ilegal. Mereka sengaja peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang nggak sesuai aturan PT Antam.
Menurut aturan, merek Logam Mulia PT Antam harusnya dipasang setelah kontrak kerja dan ada pembayaran biaya ke PT Antam sebagai hak eksklusif. Tapi, para tersangka ini malah bikin 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dan diedarin ke pasar bareng produk resmi PT Antam.
“Jadi, logam mulia dengan merek ilegal ini ngaruh ke pasar logam mulia PT Antam. Kerugiannya jadi berlipat-lipat,” tambah Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung ungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola 109 ton emas oleh PT Antam tahun 2010-2021. Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dijadikan tersangka.
Mereka adalah: TK, GM periode 2010-2011; HN, GM periode 2011-2013; DM, GM periode 2013-2017; AH, GM periode 2017-2019; MAA, GM periode 2019-2021; dan ID, GM periode 2021-2022.